Semua Tentang Komputer Bisa Kalian Temukan Disini . . .



Postingan Keren

University of Gunadarma

Rifqi fauzi blogspot !!

Senin, 24 November 2014

[Baru Nyadar] 10 Hal Ilegal yang Anda Lakukan di Internet...

10 Hal Ilegal yang Anda Lakukan di Internet...Quote:10. Membagi-bagikan Password



Membagi-bagikan password untuk kepemilikan Anda sendiri memang bukanlah tindakan yang ilegal, tapi beda halnya jika itu adalah kepemilikan orang lain. Ini juga berlaku secara khusus apabila password yang Anda bagikan adalah password untuk web berbayar. Ironisnya, password-sharing (password bersama) untuk web berbayar sudah sangat umum dan menurut studi, tindakan ini memberikan customer lebih banyak bagi web berbayar tersebut, padahal ini adalah tindakan yang ilegal.

9. Terhubung ke Jaringan Wi-Fi Tidak Ber-password



Pikirkan kembali apabila Anda mencoba untuk terhubung ke jaringan WiFi yang terbuka untuk umum (tidak memiliki password). Apabila Anda melakukannya dalam wilayah yang diperbolehkan dari pihak pemilik maka itu bukanlah tindakan ilegal tapi tidak jika Anda melakukannya di luar ketenutan si pemilik.

Sebagai contoh apabila Anda berada di seberang jalan kafe Starbuck dan Anda menggunakan WiFi Starbuck tersebut, maka itu adlaah tindakan ilegal dalam hal Penipuan Komputer dan Tindak Penyalahgunaan, terkait ke router wireless.

8. Menonton Film atau Video Dari Situs Tidak Resmi



Situs tidak resmi sangatlah banyak dan mereka semua memberikan keuntungan yang menggoda dimana kebanyakan adalah Anda diperbolehkan untuk menonton film, show, atau video yang Anda inginkan secara online. Apabila film, show, atau video itu bukan berasal dan di-upload oleh pihak resmi (pemiliknya) maka untuk menontonnya adalah tindakan yang ilegal.

7. Ad Blocker



Walaupun berbagai iklan seperti pop-up dan sejenisnya sangatlah mengganggu, apabila Anda menghalangi kemunculan dari iklan tersebut maka itu dapat dikatakan ilegal. Hal ini dikarenakan walaupun Anda mungkin melihat hal yang gratis di Internet, apabila ada iklan di situs web tersebut maka sebenarnya itu adalah hal yang berbayar namun secara tidak langsung.

Untuk situs-situs tertentu, ada kemungkinan bahwa setiap tahunnya situs tersebut mengalami kerugian hingga miliaran atau triliunan rupiah, karena pengunjung yang menggunakan ad-blocker agar pesan si pengiklan tidak terlihat.

6. Membuat GIF dan Meme



Percaya atau tidak, membuat meme adalah suatu tindakan yang ilegal. Walaupun itu adalah legal untuk membuat parodi dengan tujuan kritik, untuk mendapatkan gambar atau file asli tersebut tanpa izin adalah suatu tindakan yang ilegal. Akan tetapi untuk menelusuri sumber darimana GIF atau Meme ini berasal tidaklah memungkinkan karena distribusinya yang sangat besar di Internet dan sumber tidak jelas.

5. Mendaftarkan Nama Domain yang Telah Menjadi Merek Dagang (Trademark)



Pikirkan dan lakukan penelitian mendalam lagi jika Anda berpikir untuk membeli nama domain sebelum ada perusahaan lain yang mendapatkannya. Hal itu dapat mengarah ke pengadilan, walaupun Anda sudah membelinya terlebih dahulu. Pastikan bahwa nama itu belum pernah digunakan dan Anda siap dalam waktu dekat langsung meresmikannya sebagai nama kepemilikan Anda dalam bentuk lisensi resmi, jika tidak siap-siaplah menghadapi pengadilan jika pihak terkait menuntut Anda karena tindakan ilegal ini.

4. Cyberbullying



Cyberbullying adalah penggunaan Internet atau teknologi lainnya dengan tujuan menindas orang lain. Penindasan ini sangatlah sering terjadi di Internet, dimana kasus yang paling sering terlihat adalah pada saat seseorang berkata kasar di Internet dalam bentuk komentar di forum (Semoga di Kaskus yang Komentarnya Kasar bisa Berkurang), sosial media dan media sejenisnya. Tindakan ilelgal lainnya adalah mencuri identitas orang lain dan bertindak sebagai dirinya di media terkait.

3. Spam



Setiap harinya email kita kemungkinan besar akan setidaknya memiliki 1 email spam atau bahkan lebih. Spam ini sendiri tidak terbatas hanya ke penggunaan email melainkan dapat juga dalam bentuk-bentuk seperti SMS, visitor board, public board, private message dan hal-hal sejenis. Ini merupakan tindakan penyalahgunaan fitur yang dimaksud. Spam adalah salah satu kasus yang paling ingin diberantas di dunia digital.

2. Identitas Palsu



Ada banyak alasan mengapa seseorang menggunakan identitas palsu, baik untuk kerahasiaan, candaan atau melewati batas umur suatu website. Tapi tahukah Anda bahwa itu merupakan tindakan yang ilegal? Sebagai contoh Twitter.

Untuk membuat akun Twitter sangatlah mudah, namun jika Anda membaca "syarat dan kondisi (Terms and conditions)" Twitter yang panjang dan selalu kita terima secara buta, maka Anda akan dapat menemukan bahwa Twitter tidak memperbolehkan user-nya untuk memalsukan akun tanpa secara jelas menyebutkan bahwa itu adalah akun yang "palsu". Untuk kasus lain batas umur, itu tentunya adalah hal yang secara jelas illegal jika dipalsukan.

1. Download dan Menggunakan File Tanpa Izin



Ini adalah hal yang paling sering kita lakukan di Internet. Melalui Google dan berbagai mesin pencari lainnya Anda dapat dengan mudah menemukan berbagai file seperti film atau video, gambar, musik, pdf dan file-file lainnya sesuai keinginan Anda. Jika Anda hanya melihatnya secara online maka itu tidak masalah, namun beda halnya jika Anda mengunduh atau me-downloadnya.

Bahkan walaupun banyak orang menyadari ini adalah hal yang ilegal, mereka tetap melakukan hal ini. Inilah yang menyebabkan terjadinya kasus Megaupload, Isohunt dan berbagai kasus sejenisnya. Pengecualian adalah jika Anda mendapatkan izin dari si pemilik file atau memang file tersebut memiliki lisensi tersebut. Jadi dimulai dari tindakan sederhana "Save Image As..." adalah tindakan yang ilegal jika tidak ada izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar